Hakim Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Enam Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 11 Maret 2021, 06:44 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

 

 

JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi PT POS Diringkus Kejari Bandung, Tiga DPO Masih Kabur

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," ujar  Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 malam.

Dalam putusannya menyebutkan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Jumlah tersebut lebih rendah dari keyakinan jaksa KPK yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi hingga Rp37.287.000.000. Hakim memandang selisih Rp23,5 miliar tidak terbukti.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru

Hal ini dikarenakan uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim penasihat hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti

Padahal berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Nurhadi dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Soroti Vaksinasi COVID 19, Mardani Ali Sera : Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Korupsi Vaksin!

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis mejatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Politisi PSI Tsamara Dikecam Netijen Gara-gara Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi Tapi Kena OTT KPK

Keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000. Namun hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x