Beres Divonis Pengadilan KPK Eksekusi Penyuap Anggota BPK, Leonardo Jusminarta ke Lapas Tangerang

- 11 Maret 2021, 09:37 WIB
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta beberapa waktu lalu
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta beberapa waktu lalu /Restu Fadilah/ARAHKATA

JURNAL GAYA - Terpidana kasus korupsi penyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sekaligus Komisaris Utama Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 10 Maret 2021. Leonardo divonis majelis hakim 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mark Sungkar Diduga Korupsi, Zaskia Sungkar Beberkan Fakta Mengejutkan

"Rabu 10 Maret 2021 Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021 atas nama Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Gaya, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi PT POS Diringkus Kejari Bandung, Tiga DPO Masih Kabur

Selain harus menjalani masa tahanan, Leonardo pun diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta atau apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin 1 Maret 2021 lalu, memvonis Leonardo 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua Albertus Usada.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti

Dalam putusannya, Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x