Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Segera Jalani Sidang

- 1 April 2021, 13:53 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara perintahkan dua anak buahnya untuk potong Rp10 per bansos.*
Mantan Mensos Juliari Batubara perintahkan dua anak buahnya untuk potong Rp10 per bansos.* /ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mendikbud Nadiem Makarim: Harus Saya Koreksi, Diterapkan Mulai Sekarang

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua saksi

KPK pun mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dua saksi yakni Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi Juliari Peter Batubara saat menjabat Mensos dan PNS Kemensos bernama Fahri Isnanta telah diperiksa KPK pada Rabu, 31 Maret 2021 sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana Suap Bansos, KPK Cecar Sekretaris Pribadi Mantan Mensos Juliari P Batubara

"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sedangkan untuk saksi Fahri, kata Ali, penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Juliari dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah