Sikapi Larangan Mudik 2021, Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan di Sepanjang Jalur Mudik

- 3 April 2021, 06:28 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat bertemu Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
Menhub Budi Karya Sumadi saat bertemu Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono /Kabar Tegal/Humas Polri

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. "Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x