JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra. Tidak terima atas vonis tersebut, terdakwa kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengecekan status red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO), serta pemufakatan jahat itu pun langsung mengajukan banding.
Djoko keberatan dengan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. “Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin 12 April 2021.
Baca Juga: Terbukti Suap Kasus Cessie Bank Bali, Hakim Tipikor Vonis Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 Tahun Penjara
Dikatakannya, alasan Djoko Tjandra mengajukan banding sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi) yang sudah disampaikan, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya soal kliennya sebagai korban dari Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, Senin 5 April 2021 lalu. ***