Puan Maharani Klaim UU Cipta Kerja Transparan, Sekjen DPR RI Akui Jumlah Naskah Terus Berubah-ubah

- 12 Oktober 2020, 22:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /JPNN

"Jangan tanya saya, saya tidak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," kata Indra.

Hanya saja Indra memastikan, draf final UU Cipta Kerja ini belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.

Terakhir, DPR menggelar rapat pleno untuk membahas draf final tersebut. Paling lambat DPR harus mengirimkan UU Cipta Kerja pada Rabu 14 Oktober 2020.

Indra sebelumnya memastikan draf Omnibus Law 1035 halaman merupakan naskah yang paling terakhir. Perubahan dari draf yang disahkan dalam rapat paripurna terjadi karena ada perubahan redaksional. Indra juga bilang subtansi tidak ada yang berubah.

Baca Juga: Bersedih di MotoGP Prancis, Yamaha Bakal Habis-habisan Mulai di Aragon

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

"Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar.

Fajar mengatakan, selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.

RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK. "Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x