Hari Ini 3.000 Buruh Geruduk Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja

- 27 Oktober 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.*
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.* /HUMAS SERIKAT BURUH/

JURNAL GAYA - Hari ini buruh Jawa Barat (Jabar) akan melakukan aksi ujuk rasa di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Bandung. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI /ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, mengatakan, sekitar 3.000 buruh di Jabar akan melakukan aksi tersebut.

Selain di Gedung Sate, buruh juga akan melakukan aksi serupa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Ia mengatakan, dalam aksi tersebut buruh akan menuntut kenaikan upah 2021 minimal 8% dan pembatalan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Aksi ini berdasarkan hasil rapat serikat pekerja/serikat buruh di tingkat Jabar. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di Gubernur dan Disnakertrans Jabar," katanya, melalui siaran pers yang diterima Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jokowi Pastikan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Cair November - Desember

Seperti diketahui, hari ini pemerintah Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menentukan upah minimim provinsi (UMP).

Pada 1 November 2020 Gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan pada 21 November 2020 akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Adapun tuntutan yang akan diajukan adalah, pertama menolak olak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jabar, tidak membutuhkan UMP," katanya.

Baca Juga: Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?

Tuntutan kedua adalah agar penerintah mentapkan UMK 2021 dengan kenaikan minimal 8%. Dasar pertimbangannya, menurut Roy, kenaikkan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP No. 78 tahun 2015 adalah rata-rata 5%.

"Pertimbangan kedua adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020, tapi berlaku di Januari 2021," katanya.

Oleh karrna itu, menurut dia, perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Delegasi Amerika Serikat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Alasan Berinvestasi di Indonesia

Tuntutan ketiga, menurut dia, adalah revisi SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh Gubernur tdk sesuai dengan rekomendasi Bupati dan walikota Beksi dan Bogor.

"Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, kenaikkan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober s.d Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Baca Juga: Belajar dari Youtube, Santri Ini Ciptakan Bisnis Lukisan Bakar, Hasilnya Dipakai Biaya Mondok

Tuntutan keempat, menurut Roy, adalah agar pemerintah menetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang.

"Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur, maka kita minta agar Gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekom bupati," ujar Roy.

Tuntutan kelima adalah agar Presiden RI untuk segera menerbitkan Perpu untuk mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Banyak Ditolak, Mantan Kapolri Badrodin Haiti Singgung Soal Maraknya Pungli

"Aksi besok akan diikuti kurang lebih 3000 perwakilan anggota serikat pekerja/serikat buruh di Jabar dan kita juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam waktu dekat," tutur Roy.

Aksi di daerah, menurut dia, dilakukan dengan agenda meminta bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2021 minimal 8% kepada Gubernur Jabar.

"Kami juga akan mempersiapkan aksi secara nasional menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menolak keinginan pemerintah dan pengusaha untuk tidak ada kenaikkan upah di tahun 2021," kata Roy.***

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x