UMP DKI Jakarta 2021: Tidak Semua Kegiatan Usaha Naik, Cek di Sini

- 1 November 2020, 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Sumber/Instagram.com/@dinkesdki/

JURNALGAYA - Berbeda dengan sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Berasan kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 1 Oktober 2020.

Anies menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta sebesar 3.27 persen menjadi Rp 4.416.186,548. Namun tidak semua kegiatan usaha mengalami kenaikan UMP.

Baca Juga: 5 Foto Sosok Istri Asli Arya Saloka 'Aldebaran' Ikatan Cinta, Ternyata Jadi 'Pacar' Mas Pur di TOP

Nilai UMP tersebut hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sedangkan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan untuk menetapkan UMP 2021 tidak ada yang berubah.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 1 November 2020, Al Salting Kepergok Buntutin Andin

Adapun hingga Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sudah ada 18 provinsi yang menyatakan untuk mengikuti SE tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti anjuran SE tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, nilai UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x