Soal Kasus Edhy Prabowo, Partai Gerindra Minta Maaf kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

- 27 November 2020, 20:06 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. //Aditya Pradana Putra//ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju atas kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini peristiwa yang dialami Edhy tidak akan mengganggu pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Kepada yang terhormat Presiden RI Jokowi, yang terhormat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Muzani dalam video yang diedarkan Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Singgung Permen 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Luhut Pandjaitan: Tak Ada yang Salah Ah

"Kami percaya sepenuhnya kejadian ini tidak akan mengganggu proses Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf," sebutnya.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat kelautan dan perikanan.

Muzani berjanji, Gerindra akan menjadikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edhy sebagai pembelajaran yg berharga untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Wakil Ketua MPR itu pun meminta seluruh kader Gerindra untuk tetap menjaga kekompakan dalam situasi yang sulit seperti saat ini.

Baca Juga: Ogah Berlama-lama Jadi Menteri Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, 'Pekerjaan Saya Banyak Kok'

Menurutnya, kasus korupsi yang diduga dilakukan Edhy ini merupakan ujian bagi Gerindra.

"Kami menyerukan agar kita tetap kompak, solid menghadapi situasi yang sulit ini. Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solidaritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini," katanya.

"Kami merasa kekompakan kita sedang uji," imbuh Muzani.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Syahganda Cs Lebih Memilih Dipenjara Ketimbang Dilarang Suarakan Kebenaran

Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu malam, 26 November 2020.

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Jual Ide kekerasan Hingga Membuat Negeri Kita Ini Ditakuti Orang

"Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," Nawawi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah