Hanya Hitungan Jam Setelah Pengumuman, Polisi dan TNI Langsung Geruduk Petamburan Razia Atribut FPI

- 30 Desember 2020, 19:02 WIB
Kapolres Jakarta Pusat larang FPI adakan jumpa pers Rabu, 30 Desember 2020. Dalam undangan kepada media disebutkan jadwal jumpa pers adalah pukul 16.00 WIB
Kapolres Jakarta Pusat larang FPI adakan jumpa pers Rabu, 30 Desember 2020. Dalam undangan kepada media disebutkan jadwal jumpa pers adalah pukul 16.00 WIB /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol /

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desmeber 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Saat penyampaian itu pun, Mahfud didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.  "Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah