Baca Juga: Banyak Pihak Minta Abu Janda Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Malah Membelanya
Dalam laporan polisi itu, (SARA) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Abu Janda sempat melontarkan kicauan di akun Twitter @permadiaktivis1 soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda melalui akun @permadiaktivis1, yang diposting pada Senin 25 Januari 2021 lalu itu. ***