Hari ini Kebijakan PPKM Mikro Dimulai, Berikut Aturan-aturannya yang Harus Dipatuhi

- 9 Februari 2021, 07:28 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta. /Setkab

Baca Juga: PT INKA Siapkan Kereta Khusus Isolasi Pasien COVID 19

Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Kemudian, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

 Baca Juga: BABAK BELUR, Pasien Covid-19 di Indonesia Hingga Hari Ini Masih Bertambah di Atas 10 Ribu Orang

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang.

Baca Juga: 51 Penghuni Lapas Sukamiskin Positif COVID 19 Termasuk Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00 Wib.

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x