Mantan Ketua KPK Abraham Samad Dukung Hukum Mati Koruptor Dua Mantan Menteri Jokowi

- 18 Februari 2021, 07:21 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.* /Instagram.com/@abrahamsamad_

Bahkan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. "Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020 silam.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Dalam hal ini Firli mengatakan ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.  Di antara celah itu, kata dia, program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa paling berisiko penyimpangan. "Karena itu kami membentuk satgas Covid-19," kata Firli. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah