Mantan Ketua KPK Abraham Samad Dukung Hukum Mati Koruptor Dua Mantan Menteri Jokowi

- 18 Februari 2021, 07:21 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.* /Instagram.com/@abrahamsamad_

JURNAL GAYA – Wacana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait hukuman mati untuk dua mantan menteri yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang terlibat korupsi didukung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 18 Februari Ada di Dua Lokasi

Abraham Samad menilai adanya hukuman mati tersebut agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang lainnya. Dalam kaitannya kali ini, Edhy Prabowo merupakan tersangka suap izin ekspor benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak apalagi dimasa Pandemi COVID 19 ini," beber Abraham Samad kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Kakorlantas Polri : Perpanjang STNK Online Bakal Diluncurkan 21 Mei

Untuk itu, Abraham pun menyarankan kepada KPK untuk mempertimbangkan masalah hukuman mati tersebut. "Jadi menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini, agar supaya memberikan efek kepada pelaku pelaku korupsi agar supaya orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," tegasnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Jangan Berani-berani Hilangkan Barang Bukti Korupsi Bansos!

Tak hanya itu, Abraham pun berharap KPK harus jeli terhadap para tersangka dalam hal penerapan tindak pidana pencucian uang khususnya yang dilakukan Edhy Prabowo. "Berarti itu perlu juga mempertimbangkn itu. Karena di KPK sudah jarang menerapkan itu .Perlu dipertimbangkan lah perlu dipertimbangkan menurut saya. Kembali kepada KPK dari hasil penyelidikannya. Kalau memang hasil penyelidikannya memungkinkan untuk menerapkan pencucian uang, ya harus diterapkan juga karena faktanya juga ada," tegasnya.

Baca Juga: Tuntut Usut Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Bakal Gelar Demo Selama 2 Hari

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x