Hidayat Nur Wahid : MUI Nyatakan Sudah Jelas Miras Haram, Investasi Miras Dibiarkan Padahal Wapresnya dari MUI

- 28 Februari 2021, 09:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

 

 

JURNAL GAYA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyikapi invetasi minuman keras yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Lebih ironisnya Wakil Presidennya yakni Ma’ruf Amin merupakan mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: Sesalkan Jokowi Resmikan Izin Investasi Miras, Ketua DPP PPP Ingatkan Akan Picu Angka Kriminalitas

Bahkan Hidayat pun mengomentari cuitan salahsatu Ketua MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. yang sudah jelas menegaskan Fatwa MUI mengenai haramnya miras. “Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi , pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel yang Juga Politisi PDIP, Nurdin Abdullah  : Saya Mohon Maaf, Demi Allah Saya Tidak Tahu!!!

Cuitan Hidayat ini menanggapi pernyataan Cholil Nafis sebelumnya. “Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” tulisnya melalui akun twitter @cholilnafis.

Baca Juga: Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Senator asal Papua Barat: Tak Miliki Niat Baik Bangun Papu

Banyak netijen mempertanyakan ketegasan MUI dan juga Wapres Ma’ruf Amin mengenai kebijakan invetasi miras ini.

Sementara itu, salah satu ketua GPK, M. Thobahul Aftoni, menambahkan bahwa peredaran miras yang masif akan membuat para pendidik semakin kesulitan untuk membina akhlak dan perilaku generasi muda. Dia menyampaikan pendidikan di sekolah, mushola, dan tempat lainnya akan mendapatkan hambatan yang lebih besar.

Baca Juga: Industri Miras Jadi Usaha Terbuka, Wanti MUI: Kebijakan Tersebut Sangat Cederai Perasaan Umat Islam

“Para guru, ustaz, pemuka agama akan lebih kesulitan menata moral generasi muda yang berimbas pada perilaku mereka sehari-hari yang jauh dari akhlak yang baik,” ujar Aftoni.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x