WADUH, KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Kasus Ekspor Benur Lobster

- 15 Maret 2021, 14:27 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 Miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dana sebesar itu disita dari salahsatu bank swasta Indonesia, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo, Diduga Dibeli Dari Hasil Korupsi

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Ditambahkan Ali, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis. Perintah itu terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca Juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Bongkar Sederet Kejanggalan Ekspor Benih Benur Diera Edhy Prabowo

"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," jelas Ali Fikri.

Mengenai aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir itu ditambahkan Ali Fikri sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x