Wali Kota Bekasi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Warganya, Boleh Mudik Asal Kantongi Banyak Persyaratan

- 30 April 2021, 13:43 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /Instagram.com/@bangpepen03

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. "SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x