Berkas 9 Tersangka Kasus Asabri Dilimpahkan ke JPU, Kejagung Masih Kejar Aset Lainnya Tutupi Kerugian Negara

- 2 Mei 2021, 09:45 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

JURNAL GAYA – Berkas tahap pertama sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri telah dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum mencukupi menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut yakni Rp23,73 triliun.

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

Setelah pelimpahan berkas tersebut, Jaksa kemudian akan meneliti berkeas kelengkapanya para tersangka. "Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil," terang Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.

Ditambahkannya, penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari. Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard. Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x