Berkas 9 Tersangka Kasus Asabri Dilimpahkan ke JPU, Kejagung Masih Kejar Aset Lainnya Tutupi Kerugian Negara

- 2 Mei 2021, 09:45 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun.

Hingga kini nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan.

Febrie juga mengungkapkan, karena tersangka Asabri sama dengan tersangka Jiwasraya,

sehingga banyak aset-asetnya yang disita di Jiwasraya. "Tetapi memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang asetasetnya banyak yang sudah kita sita disaat tindak pidana Jiwasraya," kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Dari sembilan tersangka Asabri. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x