Selanjutnya, jika masih melakukan pelanggaran, kata Andri, akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.
"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," kata Andri. ***