Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Berikut Link untuk Mengunduh Draftnya

- 3 November 2020, 04:40 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman.
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Baca Juga: Sadis, Puluhan Orang Tewas dalam Serangan Tiba-tiba Kelompok Bersenjata di Universitas Kabul

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Setkab.go.id

Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Bagi yang ingin mengunggahnya, bisa membuka situs Setneg.go.id. Di sana terdapat tulisan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut linknya: klik di sini 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja ini disahkan saat polemik Omnibus Law belum berakhir.

Buruh saat ini tengah berupaya mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x