Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Baca Juga: Sadis, Puluhan Orang Tewas dalam Serangan Tiba-tiba Kelompok Bersenjata di Universitas Kabul
Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.
Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Bagi yang ingin mengunggahnya, bisa membuka situs Setneg.go.id. Di sana terdapat tulisan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut linknya: klik di sini
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja ini disahkan saat polemik Omnibus Law belum berakhir.
Buruh saat ini tengah berupaya mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).