Masuk Gedung DPR RI Wajib Bawa Rapid Test!

- 18 Desember 2020, 14:51 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /@dpr_ri/Instagram

JURNAL GAYA – Peraturan baru saat ini, tamu yang hendak berkunjung ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau ke area Gedung DPR (Komplek Parlemen) harus membawa hasil tes Covid-19. Hanya tamu atau mitra yang non reaktif yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Segera Panggil Kapolri, DPR RI: Apakah Persoalan Protokol Kesehatan Bisa Berujung Tindakan Represif?

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI. Adapun, poin pertama, setiap tamu wajib membawa hasil tes Covid-19 paling lama tujuh hari sebelum berkunjung. Hasil tes bisa berupa rapid test maupun swab test.

Baca Juga: Mengenal Rapid Tes Antigen Syarat Wajib Masuk Bali dan Jakarta

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar membenarkan aturan itu. Indra menuturkan, aturan tersebut berlaku sejak surat dikeluarkan pada 8 Desember 2020 lalu. "Ya benar, berlaku sejak diedarkan 8 Desember," ujarnya menegaskan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: WADUH, DKI Jakarta Terapkan Rapid Test Antigen untuk Semua Penumpang Angkutan Umum!

Berikutnya, tertulis setiap tamu wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

Kemudian, setiap tamu harus menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili serta mengisi buku tamu. Lalu, jumlah mitra atau tamu tidak melebihi kapasitas ruangan untuk menjaga jarak.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah