Polisi Perpanjang Masa Tahanan Habib Rizieq 40 Hari

31 Desember 2020, 06:14 WIB
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

JURNAL GAYA – Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam 40 hari kedepan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Habib Rizieq yang disangkakan kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan orang dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu.

Baca Juga: Wagub DKI A. Riza Patria Menyerahkan Persoalan FPI ke Pemerintah Pusat

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020. “Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021 mendatang,” ujar Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Siapkan Gugatan ke PTUN

Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut. “Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Bela Habib Rizieq, Muanas Alaidid Geram: Anda Ini Terkesan Membela HRS, Tapi Menjermuskan!

Namun, Argo mengungkapkan bahwa Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun menurut Argo tidak masalah, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Penyidik Sambangi Tahanan Habib Rizieq Dalami Kasus Megamendung

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 silam. Kala itu, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

 Baca Juga: Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler