Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan

2 Februari 2021, 19:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. // Instagram/@mohmahfudmd

JURNAL GAYA – Kasus dugaan korupsi PT Asabri terus bergulir setelah beberapa mantan pejabat utamanya ditetapkan tersangka dan juga ditahan oleh Kejaksaan Agung dipastikan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md diusut tuntas. Bahkan pihaknya pun akan mengawal kasus yang sudah ditetapkan delapan tersangka itu hingga Pengadilan.

Baca Juga: Delapan Tersangka Kasus Asabri Rp22 Trliun Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Dua Diantaranya Mantan Dirut

"Masyarakat supaya tenang dan percaya bahwa kasus (korupsi) Asabri itu dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," beber Mahfud dalam keterangannya, Selasa 2 Febuari 2021.

Mahfud pun mengungkapkan kemunkinan pelakunya banyak yang sama dengan Jiwasraya. “Pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya, tetapi memang objek dan barang-barang bukti atau asetnya lain," tambahnya.

Baca Juga: Para Calon Tersangka Korupsi Asabri Senilai Rp22 Triliun Dicekal Kejagung, Dilarang Berpergian ke Luar Neger

Mahfud MD pun menjamin dengan adanya kasus ini tidak menganggu hak prajurit TNI maupun Polri terutama dana mereka. "Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Dan kalau ada aset yang dipulihkan kurang sepadan, masih kurang sedikit banyak nanti akan dibicarakan," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

Mahfud pun menegaskan dalam kasus Asabri ini jangan sampai prajurit TNI/Polri dirugikan. "Pokoknya prajurit TNI/Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang di yayasan untuk kesejahteraan mereka," harapnya.

Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung dikatakan Mahfud akan menyita beberapa aset dari sejumlah tersangka dalam kasus ini. Ia pun meminta masyarakat mengawal kasus ini. "Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Baca Juga: Demokrat Jabar Sakit Hati AHY akan Digulingkan, Siap Berada di Garda Terdepan Setia ke AHY!

Sebelumnya, delapan orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan kerugian mencapai Rp22 triliun. Mereka pun langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ditetapkannya mereka setelah melewati proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersanga tersebut diantaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedangkan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler