Resmi Pakai Rompi Orange KPK, Juliari Langsung Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya

- 6 Desember 2020, 22:55 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).  KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA – Setelah menjalani pemeriksaan marathon hampir lebih dari 15 jam, akhirnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara keluar dari ruang penyidi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan rompi orange. KPK resmi menahan Juliari beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Giliran PDIP Kehilangan Menterinya. Juliari Batubara Segera mengundurkan Diri.

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," beber Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Minggu malam, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Sejak Jaman Kemensos Pertama Bachtiar Chamsyah Hingga Juliari, Berakhir di Penjara karena Korupsi

Ia mengatakan tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebagai bentuk pencegahan COVID-19 maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Deddy Corbuzier : Saat Ngobrol Mereka Baik, Mungkin Gue yang Goblok!

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat COVID-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," terang Firli.

Sebelumnya, dua tersangka telah menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut. Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB. Selanjutnya Adi menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, PDI Perjuangan : Bu Mega Sering Ingatkan Jangan Korupsi!

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. Tersangka Matheus ditahan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pengamat : Waktunya Presiden Evaluasi Anak Buahnya

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x