Hakim Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Enam Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 11 Maret 2021, 06:44 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

Padahal berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Nurhadi dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Soroti Vaksinasi COVID 19, Mardani Ali Sera : Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Korupsi Vaksin!

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis mejatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Politisi PSI Tsamara Dikecam Netijen Gara-gara Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi Tapi Kena OTT KPK

Keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000. Namun hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x