JURNAL GAYA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa bus pariwisata Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan terjun ke dalam jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang menemukan beberapa fakta baru.
Baca Juga: Ini Besaran Santunan yang Diberikan Jasa Raharja untuk Korban Tanjakan Cae
Salahsatunya mengenai perizinan angkutan umum dan multimoda yang belum dimiliki bus nahas tersebut. "Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Budi kepada wartawan, Jum’at 12 Maret 2021.
Selain itu, berdasarkan olah TKP bersama pihak kepolisian terungkap izin untuk usaha pariwisata pun belum ada. “Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," tambahnya.
Padahal ditegaskan Budi, perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.
Berkenaan bus pariwisata tak berizin tersebut, Budi menjelaskan biasanya karena banyak perusahaan yang membeli unit bekas kemudian diperbaiki. Sehingga hanya bermodal terlihat seperti baru saja. "Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," terang Budi.
Baca Juga: Fix, Kubu Demokrat AHY Laporkan 10 Orang Otak Dibalik KLB Demokrat