Pelaku Vandalisme Mushola Darussalam Dijerat Pasal 156 KUHP, Ancaman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 18:36 WIB

JURNAL GAYA - Pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dijerat Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman lima tahun penjara.

Dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pelaku dijerat pasal tersebut karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau pun penodaan agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan kebencian, permusuhan, atau pun penghinaan terhadap suatu golongan.

"Pelaku S terancam lima tahun penjara," ujarnya, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Vandalisme Mushola Darussalam, Pelaku Merusak 2 Mushola pada Hari yang Sama

Aksi vandalisme tersebut diketahui dilakukan seorang diri oleh Satrio. Alasannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. 

"Dia mempelajari dari YouTube," tandas Ade.

 Ade mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Satrio dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog. 

Baca Juga: Ini Identitas Lengkap Pelaku Vandalisme di Mushola Darussalam, Mahasiswa Psikologi Semester I

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku. Ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya 

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x