Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: Ledakan Kasus Covid-19 Akan Hantam Indonesia

- 8 Oktober 2020, 11:59 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. *
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. * /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Begitu juga dengan sejumlah mahasiwa. Mereka kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya, walaupun di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 yang tren-nya terus meningkat.

Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro juga sempat meminta khalayak ramai untuk menahan diri agar tidak menggelar aksi demonstrasi.

Baca Juga: Donald Trump Sembunyikan Virus Corona Sejak Awal Tahun Ini

Baca Juga: Harga Emas Kembali Jatuh Lebih Dalam, Kali Ini Anjlok 18 Dolar AS Karena Faktor Trump

Pasalnya, tak hanya Pandu, sejumlah pakar epidemiologi juga sudah melontarkan kekhawatiran mereka terkait potensi ledakan kasus Covid-19 jika gelombang demonstrasi dan kerumunan masa terus terjadi di setiap daerah.

Tidak hanya menggeruduk Gedung DPR RI dan sejumlah titik penting di Jakarta, aksi ini nuga terjadi di setiap daerah.

"Demo ini sangat rawan untuk terjadinya kluster baru terhadap kluster Covid-19," kata Tjahyono.

Baca Juga: Tak Hanya sekali, Ini Sindiran Najwa Shihab untuk Puan Maharani di Acara Mata Najwa

Baca Juga: Demo Buruh, Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Dialihkan, Hindari Jalur Ini

Apalagi, menurut dia, tidak ada jaminan protokol kesehatan Covid-19 bisa diterapkan pada saat demonstrasi, sehingga penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara lain.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah