Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan

- 2 Februari 2021, 19:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. // Instagram/@mohmahfudmd

Baca Juga: Demokrat Jabar Sakit Hati AHY akan Digulingkan, Siap Berada di Garda Terdepan Setia ke AHY!

Sebelumnya, delapan orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan kerugian mencapai Rp22 triliun. Mereka pun langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ditetapkannya mereka setelah melewati proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersanga tersebut diantaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedangkan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah