Diketahui dalam Laporan Keuangan Bulan Agustus sampai dengan Oktober 2014 terlacak bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp26,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
"Bahwa perbuatan terdakwa Sri Wikani selaku Direktur Utama dan saksi Akhmad Rizani selaku Direktur Keuangan PT. POS Properti Indonesia yang telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain dengan cara menggunakan Dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi terdakwa," tegasnya dalam amar dakwaan terdakwa.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Sri didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancamannya 20 tahun penjara,” tegas JPU. ***