Baca Juga: Industri Miras Jadi Usaha Terbuka, Wanti MUI: Kebijakan Tersebut Sangat Cederai Perasaan Umat Islam
“Para guru, ustaz, pemuka agama akan lebih kesulitan menata moral generasi muda yang berimbas pada perilaku mereka sehari-hari yang jauh dari akhlak yang baik,” ujar Aftoni.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***