Menurut dia, pada saat penyekatan, apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya. Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.
Namun, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan. "Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW dan Lurah," kata Rudy. ***