Sempat Dihalang-halangi, Buruh Pastikan Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa

- 5 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

JURNAL GAYA - Usaha buruh untuk menyatroni gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna berunjuk rasa menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja sempat dihalang-halangi oleh aparat kepolisian.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) tang juga Presidium Aliansi Gerakan Nasional (Gekanas), Roy Jinto Ferianto.

"Hari ini buruh melakukan aksi penolakan di DPR RI, walaupun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian dengan cara mencegat rombongan buruh yang akan berangkat ke DPR RI. Aparat juga memblokade kawasan-kawasan industri di Bekasi, Tanggerang, dan Jakarta," kata Roy, Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Sekitar 10 Ribu Buruh Akan Satroni DPR Hari Ini, Bukan Besok?

Ia memastikan, hal itu tidak akan menyurutkan langkah buruh untuk merealisasikan rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang akan berlangsung pada 6-8 Oktober 2020.

"Kaum buruh siap melakukan aksi nasional secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," katanya.

Aksi unjuk rasa dan mogok nasional itu, menurut dia, merupakan upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja  tidak disyahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional dan Gelar Demo

Roy mengatakan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU No. 9/1998 dan pasal 4 UU No. 21/2000. Ia berjanji, aksi unjuk rasa akan digelar dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19, memakai masker, membawa handsanitizer, jaga jarak, dll, serta akan berjalan secara tertib dan damai.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x