JURNAL GAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan banyaknya menerima penghargaan atau berprestasinya kepala daerah tidak menutup prilaku dari korupsi. Termasuk yang menimpa Gubernur Sulawesi Selasan Nurdin Abdullah yang sebelumnya menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.
"Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi," ungkap Firli Bahuri ketika menggelar jumpa pers secara virtual, Minggu 28 Februri 2021. Dikatakan Firli, korupsi bisa menimpa siapa saja terlebih bila ada kesempatan. "Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi," tambahnya.
Tindak pidana korupsi dikatakannya terjadi karena ada pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan. Dia berharap seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat melaksanakan hal tersbeut dengan baik.
Baca Juga: Modus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tukar Proposal dengan Uang Rp2 Miliar Dalam Mobil
Firli menjelaskan, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat," bebernya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi
Diketahui, Nurdin Abdullah pernah mendapat anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017. Nurdin dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.
Di bawah kepemimpinannya, Sulawesi Selatan mendapat beberapa penghargaan, misal Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018.
Baca Juga: KPK Mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sampai Malam Ini Masih Diperiksa Intensif
Sulawesi Selatan juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018. Namun semua penghargaan itu runtuh begitu Nurdin kena OTT KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan juga anak buahnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah serta seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar," tegasnya. ***