JURNAL GAYA – Aset delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga kuat ada aset yang sengaja disembunyikan diluar negeri.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalam. "Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka)," terang Febrie kepada wartawan, Rabu 3 Febuari 2021.
Disinggung dimana saja aset-aset tersebut ebrada, Febrie mengaku belum bisa merinci. Menurutnya penyidik saat ini masih melakukan penyidikan. "Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua dari 8 tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.